Thursday, July 26, 2012

perundingan Linggarjati


Tugas Sejarah
Tugas Kelompok
“PERJANJIAN LINGGARJATI”




PERUNDINGAN LINGGARJATI

Perundingan linggarjati terjadi pada tanggal 10-13 November 1946. Perundingan Linggarjati terjadi di Desa Linggarjati. Desa Linggarjati sendiri berada di wilayah Blok Wage, Dusun Tiga, Kampung Cipaku, kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan Jawa Barat. Desa ini terletak pada ketinggian 400 meter di atas permukaan air laut, dimana sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai petani. Sebelah selatan desa ini berbatasan dengan Desa Linggasana, sebelah timur berbatasan dengan Desa Linggamekar, sebelah utara berbatasan dengan Desa Lingga Indah dan sebelah barat berbatasan dengan Gunung Ciremai. Untuk mencapai lokasi ini tidaklah terlalu sulit, karena akses jalan aspal yang mulus, sehingga mudah sekali dijangkau dengan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Dari arah Cirebon kurang lebih 25 km sedangkan dari arah Kuningan kurang lebih 17 km.
Peristiwa Linggarjati terjadi karena masuknya AFNEI yang diboncengi NICA ke Indonesia karena Jepang menetapkan status quo di Indonesia menyebabkan terjadinya konflik antara Indonesia dengan Belanda, seperti contohnya Peristiwa 10 November, selain itu pemerintah Inggris  menjadi penanggung jawab untuk menyelesaikan konflik politik dan militer di Asia, oleh sebab itu, Sir Archibald Clark Kerr, diplomat Inggris, mengundang Indonesia dan Belanda untuk berunding di Hooge Veluwe, namun perundingan tersebut gagal karena Indonesia meminta Belanda mengakui kedaulatannya atas  Jawa , Sumatera dan Madura, namun Belanda hanya mau mengakui Indonesia atas Jawa dan Madura saja.
Orang – orang yang hadir dalam perundingan Linggarjati tersebut adalah Lord Killearn yaitu seorang pemerintah inggris. Delegasi republik diwakili oleh Sutan Sjahrir (Perdana Menteri), A.K. Gani (Menteri Perekonomian), Amir Sjarifoeddin (Menteri Pertahanan), Soesanto Tirtoprodjo (Menteri Dalam Negeri) dan Moehammad Roem. Sedangkan Ali Boediardjo berfungsi sebagai sekretaris.
Karena tidak memungkinkan perundingan dilakukan di Jakarta maupun di Yogyakarta (ibukota sementara RI), maka diambil jalan tengah jika perjanjian diadakan di Linggarjati, dekat Cirebon. Hari Minggu pada tanggal 10 November 1946 Lord Killearn tiba di Cirebon. Ia berangkat dari Jakarta menumpang kapal fregat Inggris H.M.S. Veryan Bay. Ia tidak berkeberatan menginap di Hotel Linggarjati yang sekaligus menjadi tempat perundingan.
Delegasi Belanda berangkat dari Jakarta dengan menumpang kapal terbang “Catalina” yang mendarat dan berlabuh di luar Cirebon. Dari “Catalina” mereka pindah ke kapal perang “Banckert” yang kemudian menjadi hotel terapung selama perjanjian berlangsung. Delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Sjahrir menginap di desa Linggasama, sebuah desa dekat Linggarjati. Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Muhammad Hatta sendiri menginap di kediaman Bupati Kuningan.
Persetujuan Linggarjati kemudian diparaf oleh Schermerhorn dan Sjahrir di rumah kediaman Sjahrir di Jakarta pada tanggal 11-13 November 1946. Kemudian perjanjian tersebut diparaf pada tanggal 15 november 1946.
setelah memperbanyak jumlah anggotanya dari 200 menjadi 514 orang, karena sebagian besar anggota KNIP yang lama menolak isi persetujuan tersebut. Ditambah atas campur tangan Soekarno-Hatta yang akan meletakan jabatan jika persetujuan Linggarjati tidak disetujui. Dan akhirnya Persetujuan Linggarjati ditandatangani dengan khidmat di Istana Rijswijk (kini Istana Negara) pada tanggal 25 Maret 1947.


Pokok-pokok perjanjian Linggarjati yaitu :
§  Belanda mengakui secara de facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan yang meliputi  Sumatra,  Jawa  dan Madura.  Belanda harus meninggalkan wilayah de facto paling lambat 1 Januari1949,
§  Republik Indonesia dan Belanda akan bekerja sama dalam membentuk Negara Indonesia Serikat, dengan nama Republik Indonesia Serikat, yang salah satu bagiannya adalah Republik Indonesia
§  Republik Indonesia Serikat dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia - Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketuanya.
Secara umum di kalangan Republik, baik politisi maupun pejuang kemerdekaan, persetujuan Linggarjati ditolak karena dianggap menguntungkan pihak Belanda. Penolakan diantaranya datang dari Partai Nasional Indonesia (PNI), Masyumi, Partai Rakyat dan laskar-laskar rakyat. Bahkan di suatu majalah laskar rakyat bernama “Godam Jelata” ada sebuah puisi dengan kalimat tertulis “Anti Linggarjati sampai mati”. Persetujuan Linggarjati hanya didukung secara nyata oleh partainya Sjahrir, Partai Sosialis, dan oleh Soekarno-Hatta.
Dalam pelaksanaan persetujuan Linggarjati, di bulan Mei 1947, Komisi Jenderal mengultimatum Pemerintah Indonesia untuk mengakui kedaulatan Kerajaan Belanda atas Indonesia secara “de jure” sebelum tanggal 1 Januari 1949 dan sebelum itu Indonesia di bawah suatu pemerintahan sementara (interim) dimana Raja/Ratu Belanda sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Pemerintahan sementara ini secara prinsip diterima oleh Sjahrir pada tanggal 8 Juni 1947 dan disetujui dalam rapat kabinet tanggal 20 Juni 1947.
Rupanya hal ini membawa dampak kurang baik bagi Sjahrir. Ia dianggap terlalu banyak memberikan konsensi kepada Belanda terutama oleh anggota partainya sendiri. Pada akhirnya sebagian besar anggota Partai Sosialis di kabinet dan KNIP pun menarik dukungan terhadap Sjahrir pada tanggal 26 Juni 1947. Sjahrir mengembalikan mandat Perdana Menteri kepada Presiden Soekarno keesokan harinya.
Dan di kemudian hari Pemerintah Belanda mengingkari Persetujuan Linggarjati ini dengan mengadakan aksi militer pada tanggal 20 Juli 1947. Van Mook yang didukung oleh Jenderal Spoor mengirim telegram kepada Menteri Urusan Daerah Seberang, Jonkman, meminta agar diperkenankan untuk melanjutkan aksi militer hingga Yogyakarta dan menduduki ibukota Republik itu dengan segala konsekuensinya. Schermerhorn sendiri sebagai ketua Komisi Jenderal menolak aksi militer ini.


Daftar Pustaka

0 comments:

Post a Comment