- Tujuan pokok kerja sama antara bangsa adalah menciptakan saling pengertian antar bangsa
- Bagi negara berkembang kerja sama antr bangsa bermanfaat untukmemacu pertumbuhan ekonomi
- Manfaat kerjasama antara suatu bangsa dengan bangsa lain adalahsama ma no 1 dan 2
- Secara kodrati, faktor yang mendorong melakukan kerja sama internasional adalah faktor kodrat alam/ kepentingan nasional
- Pentingnya hub antar bangsa sesuai dngn pembukaan UUD 45 alinea 4
- Peran serta Indonesia dalam upaya menciptakan perdamaian dunia dalam organisasi Internasional adalah menjadi dewan keamanan PBB, menyediakan tmpt penylngraan KAA,ASEAN
- Negara memiliki kekuasaan atas warga negaranya dimanapun berada tetap mendapat perlakuan hukum dinegaranya: asas kebangsaan
- Tujuan politik luar negeri Indo menciptakan masyarakat yang adil dan makmur
- Tujuan politik luar negeri indo yang sesuai dengan cita-cita nasional adlUUD 45 alinea 1 (kemerdekaan hak segala bangsa, penjajhan harus dihapuskan)
- Landasan ideal politik luar negeri Indo yang bebas dan aktif adalah
- landasan idiil: pancasila
- landasan konstitional: UUD 45 pasal 1 dan 4, batang tubuh UUD 45 pasal 11,13
- landasan operasional: ketetapan MPR, keppres,dan kebijakan menteri luar negeri
- Politik luar negeri Indo yang bebas dan aktif mengandung makna bebas (negara mempunyai hak yang penuh u/ menetukan skp sendiri sbg bangsa berdaulat) aktif(berperan aktif dalam memperjuangkan perdamaian)
- Negara yang melakukan perjanjian internasional adalah negara yangmerdeka/berdaulat
- Dalam hubungan internasional suatu bangsa/ negara memiliki kewenangan untuk menerapkan peraturan perundangan di sel. wilayh negaranya. Merupakan asas teritorial
- Dilihat dari jumlah peserta perjanjian inter. dpt digolongkan padamultilateral dan bilateral
- Pernyataan berikut yang termasuk dalam kategori perjanjian multilateral adalah: dilakukan beberapa negara >2
- Low making treaties merupakan suatu bentuk perjanjian yang bersifatterbuka
- Istilah yang digunakan untuk perjanjian internasional yang mengatur masalah-masalah tambahan adalah protokol
- Istilah yang sering digunakan dalam perjanjian internasional adalah final act, general act,modus vivendi, protocol, charter,convenant,statue, deklarasi, agreement, arrangement, pact,convention, traktat.KONFEDERASI BUKAN
- Modus vivendi lahir karena negara yang memperluas hubungan kerjasama
- Prinsip utama ketaatan negara-negara terhadap perjanjian internasional adalah pacta sunt servanda
- Proses pembuatan perjanjian internasional dilaksanakan melaluiperundingan, penandatanganan, pengesahan,lembaga persyaratan
- Sebab" perjanjian Internasional baik secara bilateral maupun multilateral dapat berakhir: "telah tercapainya tujuan perjanjian ,habis masa berlakunya , para peserta perjanjian setuju untuk mengakhiri perjanjian ,salah satu pihak peserta perjanjian punah" kecuali :tidak dihadiri kepala negara
- Apabila tujuan perjanjian internasional telah tercapai maka perjanjian tersebut dinyatakan berakhir
- Salah satu tahap perjanjian internasional yang menentukan apakah perjanjian itu mengikat suatu negara atau tidak disebut tahap ratifikasi
- Tugas dan fungsi kedutaan besar RI di negara penerima mewakili negara RI, melindungi kep nasional warga RI, meningkatkan hubungan persahabatan, melaksanakan pengamatan, bimbingan bwt TKI, menylnggarakan urusan pengamanan, melaksanakan urusan tata usaha
- Perwakilan konsuler dapat melaksanakan fungsi perwakilan diplomatik apabila perwakilan diplomatik di panggil pulang/berhnt karenia permintaan pemerintah dan belum mendapat penggntinya
- Pbb sebagai salah satu organisasi internasional memiliki tujuan antara lain memlihara perdamaian, mengembangkan hub. persahabatan,mewujudkan kerja sama inter, meemcahkan masalah inter, pusat menyeraikan tindakan bangsa dlm mencapai tujuan
- Contoh organisasi internasional yang bersifat regional ASEAN, OAU, GCC, EC, SAARC ,MEE
- Setiap negara yang suka damai dan menerima piagam PBB dapat diterima menjadi anggota atas usul dari dewan keamanan
- Peranan WHO dalam lingkungan dewan ekonomi sosial PBB adalahmeningkatkan kesehatan bagi semua rakyat
- Prinsip utama hukum internasional adalah mengenai pelaksanaan fungsi lembaga, individu (hak)
- Menurut pasal 38 ayat (1) statuta Mahkamah Internasional yang merupakan sumber utama hukum internasional lainya adalah perjanjian internasional
- Kebiasaan internasional adalah bersifat tidak tertulis dan diturunkan dari praktek nyata negara dalam jangka waktu lama
- Pedoman utama seorang hakim mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional adalah perjanjian internasional dan peradilan
- Dasar hukum internasional adalah pasal 38 ayat 1 dari piagam mahkamh internasional/ statua mahkamh internasional
- Salah satu contoh kelompok organisasi pembebasan yang termasuk subjek hukum internasional adalah ILO
- Asas hukum internasional adalah mengenai pelaksanaan fungsi lembaga, individu (hak)
- Hukum internasional publik disebut juga dengan hukum internasional
- Salah satu peranan hukum internasional dalam menyelesaikan perselisihan antara negara secara damai adalah dengan caraperundingan diplomatik dan mediasi dengn meminta pihak ke 3 sebagai perantara
- Peranan hukum internasional dalam menjaga perdamaian dunia adalahmengatur batas negara,hubungan diplomasi, membuat,melaksanakan dan menghapus traktat
- Langkah awal untuk menyelesaikan masalah/sengketa internasional melalui Mahkamah Internasional adalah hrs ad pesetujuan dr 2 ngara yg bersengketa menyelesaikan mslh k mahkamah internasional
- Prosedur penyelesaian sengketa internasional melalui mahkamah internasional adalah prosedur terdapat pd statuta bab 3 , pasal 30 statuta memberi wewenang kpd makhamah untuk membuat aturan2 tata tertib guna melengkapi bab 3 tsb
- Tahap ratifikasi hukum internasional menjadi hukum nasional didahului dengan konsultasi dan koordinasi dengan mentri luar negeri, posisi pemerintah harus dituangkan dlm suatu pedoman delegasi
- Didasarkan UU no 24 tahun 2000 maka perjanjian yang penting dengan negara lain dilakukan dengan Undang-undang / keputusan presiden
- Sesuai dengan pasal 10 UU no 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, masalah kedaulatan negara dan pinjaman pengesahannya dilakukan melalui UUD jika berkenaan: masalah politik,kedaulatan neara,HAM,perubhn wilyh,pmbentukan kadih hukum baru,pinjaman luar negeri
- Berdasarkan pasal 11 UUD 45, kekuasaan untuk mengadakan perjanjian internasional dengan negara lain merupakan wewenang Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
- Dalam mengadili setiap permasalahan, mahkamah internasional menggunakan hal-hal berikut perjanjian internasional dan asas hukum internasional
- Mahkamah inetrnasional sebagai badan peradilan internasional berkedudukan di Den Haag
- Tugas pokok mahkamah internasional Memeriksa perselisihan atau sengketa, Memberikan pendapat kepada Majelis Umum tentang penyelesaian sengketa, Mengajurkan Dewan Keamanan PBB untuk bertindak, Memberi nasihat tentang persoalan hukum
- Mahkamah Internasional adalah peradilan yang mengurus konflik antarnegara
- Salah satu sebab timbulnya sengketa internasional adalah mengenai masalah lingkungan dan penangannya, hal ini menjadi masalah inetrnasional dalam bidang batas negara/ maslh kepntngn
- Salah satu contoh faktor penyebab timbulnya sengketa internasional dari aspek politis (perbatasan wilayah)adalah hak atas suatu wily teritorial, pengembangan senjata nuklir, terorisme,ketidak puasan terhdp yg berkuasa
- Penyelesaian sengketa internasional melaluli pihak ke 3 yang dipilih secara bebas oleh pihak yang bersengketa dan ditetapkan dalam suatu perjanjian internasional adalah arbitasi
- Sengketa Indonesia-Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan Ligitan akhirnya diselesaikan dengan cara membawa ke mahkamah internasional
- Berikut ini contoh hukum internasional regional yaitu KAA, ASEAN
- Dalam peperangan antarnegara ada beberapa hal yang harus diperhatikan semua pihak, seperti berikut ini nilai kemanusiaan
- Bentuk hukuman terhadap negara-negara yang melakukan pelanggaran hukum perang adalah travel warning, denda, blokade eko
- Salah satu contoh hidup berdampingan secara damai adalah saling membantu
- Penyelesaian konflik secara politis dilakukan dengan cara kekerasan (perang), damai (arbitase,mediasi)
- Hal-hal yang merupakan aturan dalam hukum damai adalah mengatur cara menyl persoaln dngn jalan damai
0 comments:
Post a Comment